JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Dengan putusan tersebut, status tersangka Roy Suryo dinyatakan sah dan proses penyidikan tetap berlanjut.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan membacakan amar putusan yang menyatakan, “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.” Putusan itu sekaligus menguatkan keabsahan penetapan tersangka oleh penyidik.
Dalam permohonannya, Roy Suryo meminta hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah, membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Namun, seluruh permohonan tersebut ditolak majelis hakim.
Dengan ditolaknya praperadilan, proses hukum terhadap Roy Suryo akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik kini dapat meneruskan penanganan perkara hingga tahap berikutnya.
















