2 Penganiaya Ketua BPD Teluk Langkap Jadi Tersangka, Polisi Buru Pelaku Lain Kasus PETI di Tebo

TEBO – Polres Tebo menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Ketua BPD Teluk Langkap, Amri Firdaus, usai pembubaran tambang emas ilegal.

Kasus penganiayaan tersebut terjadi setelah Amri bersama warga membubarkan aktivitas penambangan emas tanpa izin atau PETI di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay.

Penetapan tersangka menjadi perkembangan terbaru setelah penyidik memeriksa korban, saksi, serta mengumpulkan alat bukti sejak laporan diterima polisi.

Kedua tersangka diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap Amri Firdaus dan istrinya ketika berada di kediaman korban beberapa waktu lalu.

Peristiwa bermula saat warga menghentikan aktivitas tambang emas ilegal karena lokasinya berada sangat dekat dengan permukiman dan badan jalan desa.

Warga khawatir aktivitas PETI memicu longsor serta mengancam keselamatan masyarakat sehingga memutuskan melakukan pembubaran terhadap para penambang ilegal.

Setelah pembubaran berlangsung, sekelompok orang mendatangi rumah Amri dan menuduhnya melukai seorang pekerja tambang menggunakan katapel.

Keributan kemudian berubah menjadi aksi penganiayaan yang menyebabkan Amri mengalami luka pada bagian kepala, sedangkan istrinya turut menjadi korban.

Berita Lainnya  Terkuak, Dana Revitalisasi SMAN 6 Muaro Jambi Diduga Dikendalikan Kepsek? " juknis Bicara Tim"

Polisi menyatakan proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah sesuai hasil penyidikan.

Penyidik juga masih memburu pelaku lain yang diduga ikut melakukan penganiayaan terhadap Ketua BPD Teluk Langkap beserta istrinya.

Polres Tebo mengimbau masyarakat tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan serta menyerahkan setiap sengketa kepada aparat penegak hukum.

Kasus ini kembali menyoroti konflik berkepanjangan akibat aktivitas tambang emas ilegal atau PETI yang masih marak terjadi di Kabupaten Tebo.