Suami Helen Akui Punya Usaha Sendiri, Tegaskan Tak Pernah Ikut Campur Bisnis Istri di Sidang TPPU

JAMBI – Persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Helen kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jambi. Kali ini, suami Helen dihadirkan sebagai saksi dan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Dalam kesaksiannya, suami Helen menegaskan bahwa dirinya memiliki usaha sendiri dan tidak pernah ikut campur dalam aktivitas bisnis yang dijalankan istrinya. Ia juga menyatakan tidak mengetahui secara rinci sumber maupun pengelolaan keuangan Helen.

“Saya punya usaha sendiri. Saya tidak ikut mengurus ataupun mencampuri usaha istri,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.

Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang didalami jaksa penuntut umum untuk mengungkap aliran aset dan harta yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU yang menjerat Helen.

Selama persidangan, jaksa juga menggali hubungan kepemilikan sejumlah aset serta keterlibatan anggota keluarga dalam pengelolaan harta.

Namun, saksi tetap pada keterangannya bahwa ia tidak mengetahui secara detail aktivitas bisnis maupun transaksi keuangan istrinya.

Berita Lainnya  Terkuak, Dana Revitalisasi SMAN 6 Muaro Jambi Diduga Dikendalikan Kepsek? " juknis Bicara Tim"

Sidang berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi dan akan dilanjutkan pada persidangan berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.

Perkara TPPU yang menjerat Helen sendiri masih terus bergulir. Jaksa berupaya membuktikan dugaan adanya hasil tindak pidana yang disamarkan melalui berbagai bentuk kepemilikan aset dan transaksi keuangan yang kini menjadi fokus pembuktian di persidangan.