Habiburokhman Pimpin Panja DPR Awasi Kasus Febrie Adriansyah: “Ini Kasus Mega Korupsi”

JAKARTA – Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat khusus Komisi III DPR RI pada Sabtu (11/7/2026). Seluruh fraksi menyatakan persetujuan atas pembentukan Panja dan menunjuk Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sebagai ketuanya.

Habiburokhman menegaskan pembentukan Panja merupakan bentuk komitmen DPR dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan tuntas.

“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Panja,” ujar Habiburokhman.

Ia bahkan menyebut perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum tersebut sebagai kasus mega korupsi, mengingat besarnya nilai barang bukti yang telah disita serta dampaknya terhadap negara.

Awasi Hingga Penggeledahan

Menurut Habiburokhman, Panja tidak hanya melakukan pengawasan administratif, tetapi juga akan memantau langsung setiap tahapan penyidikan, termasuk apabila dilakukan penggeledahan lanjutan oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Langkah itu dilakukan agar seluruh proses penegakan hukum berjalan terbuka dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Ia juga mengingatkan agar seluruh barang bukti yang telah disita tetap terjaga dengan baik dan tidak menimbulkan spekulasi publik.

Pengunduran Diri Febrie Tak Boleh Hambat Proses Hukum

Berita Lainnya  BPS: Jumlah Penduduk Miskin di Indonesia Capai 23,36 Juta Orang, Terbanyak di Pulau Jawa

Habiburokhman menegaskan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus tidak boleh menjadi alasan terhambatnya proses hukum.

Menurutnya, penegakan hukum harus tetap berjalan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Tiga Perkara Besar

Panja DPR akan mengawasi penanganan tiga perkara besar yang kini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang juga disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Komisi III DPR berharap keberadaan Panja dapat memperkuat koordinasi antara Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK sehingga penanganan perkara berlangsung profesional, transparan, dan mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.