BREAKING NEWS: Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Resmi Ditahan KPK, Diduga Terima Gratifikasi Rp17 Miliar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan MPR RI.

Ma’ruf Cahyono keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/7/2026), dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol. Selanjutnya, ia dibawa menuju rumah tahanan KPK untuk menjalani masa penahanan.

Usai diperiksa, Ma’ruf mengaku telah memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan penyidik.

«”Sudah tadi dimintai banyak informasi. Saya menjelaskan supaya terang semuanya. Banyak hal tadi sudah saya jelaskan,” kata Ma’ruf kepada wartawan.»

Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI. Sebelumnya, Ma’ruf telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada 25 Juni 2026.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Ma’ruf Cahyono yang menjabat sebagai Sekjen MPR RI periode 2019–2021 sebagai tersangka.

Penyidik menduga Ma’ruf menerima gratifikasi dengan nilai mencapai Rp17 miliar. Namun hingga kini, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun asal-usul penerimaan uang tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung.

Berita Lainnya  Bupati Batang Hari Mhd. Fadhil Arief Raih Cahaya Hati Award 2026

Kasus ini menjadi salah satu perkara dugaan korupsi yang menyita perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan lembaga legislatif negara. KPK menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.