Dugaan Wali Kota Jambi Lindungi Pengusaha Reklame, Ratusan Billboard dan Videotron Tanpa Izin Tanpa Sanksi

JAMBI – Terbitnya surat peringatan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi kepada para pemilik usaha reklame memunculkan pertanyaan besar mengenai lemahnya pengawasan pemerintah terhadap bangunan reklame yang berdiri di berbagai ruas jalan.

Surat peringatan tersebut justru dinilai menjadi bukti bahwa masih banyak bangunan reklame yang diduga telah berdiri tanpa memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil penelusuran dan data yang dihimpun, jumlah billboard dan videotron permanen di Kota Jambi diperkirakan mencapai sekitar 200 titik.

Namun, bangunan reklame permanen yang memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) disebut hanya sekitar 65 titik, termasuk reklame milik jaringan minimarket Indomaret dan Alfamart.

Artinya, terdapat selisih sekitar 130 titik reklame permanen yang diduga belum mengantongi PBG sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Sesuai Pasal 24 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan yang menggunakan konstruksi wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung sebelum pembangunan dilaksanakan.

Sebelum PBG diterbitkan, pemohon juga wajib melengkapi persyaratan administrasi berupa Keterangan Rencana Kota (KRK) beserta dokumen teknis lainnya. Setelah bangunan selesai dibangun, pemilik juga wajib mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum bangunan dimanfaatkan.

Karena billboard dan videotron merupakan bangunan permanen, seluruh ketentuan tersebut semestinya berlaku tanpa pengecualian.

Di lapangan, pertumbuhan billboard dan videotron meningkat signifikan sepanjang 2025 hingga April 2026. Sejumlah lokasi yang menjadi sorotan berada di kawasan Jambi Business Center (JBC), kawasan TAC, Taman Jaksa, Pal 5, hingga Simpang Rimbo.

Beberapa bangunan reklame juga terlihat berdiri di atas trotoar maupun kawasan yang diduga merupakan zona larangan, bahkan berada di sekitar fasilitas pendidikan dan rumah ibadah.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses penerbitan rekomendasi teknis tata ruang yang menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi.

Sebab, setiap bangunan permanen seharusnya terlebih dahulu memperoleh rekomendasi tata ruang, KRK, hingga PBG sebelum pembangunan dilakukan.

Jika benar terdapat reklame yang berdiri di atas trotoar maupun kawasan yang tidak sesuai tata ruang, maka muncul pertanyaan apakah bangunan tersebut layak memperoleh PBG atau justru harus ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Lainnya  Kejagung Geledah Kantor BGN di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG

Terbitnya surat peringatan dari DPMPTSP juga memunculkan pertanyaan lanjutan. Apakah surat tersebut dapat menjadi dasar legalisasi bangunan yang telah lebih dahulu berdiri, atau justru menjadi langkah awal penegakan hukum hingga pembongkaran apabila terbukti melanggar aturan.

Publik juga mempertanyakan efektivitas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 30 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Reklame apabila sanksi terhadap pelanggaran tidak diterapkan secara tegas.

Dalam hasil penelusuran tersebut juga disebutkan bahwa reklame berukuran besar tanpa PBG diduga paling banyak dimiliki oleh CV Mahakarya dan PT Kodok Ijo. Namun, informasi tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut kepada masing-masing perusahaan.

Di sisi lain, muncul dugaan adanya pembiaran terhadap maraknya bangunan reklame tanpa izin. Dugaan tersebut berkembang karena banyaknya reklame yang tetap berdiri hingga kini meski ketentuan perizinan dinilai belum dipenuhi.

Atas dasar itu, sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum mengusut proses penerbitan izin reklame, menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan, serta memastikan tidak ada praktik yang merugikan keuangan daerah.

Hingga berita ini disusun, Wali Kota Jambi maupun Kepala Dinas PUPR Kota Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.