JAKARTA – Bareskrim Polri menahan Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa berinisial WZX terkait dugaan praktik under invoicing ekspor minyak sawit.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti awal mengenai dugaan manipulasi nilai ekspor minyak turunan sawit yang dikirim ke luar negeri.
Selanjutnya, tersangka diduga sengaja mencantumkan nilai ekspor lebih rendah dibandingkan harga sebenarnya dalam dokumen resmi kegiatan ekspor perusahaan tersebut.
Penyidik menilai praktik itu bertujuan mengurangi kewajiban pembayaran bea keluar sekaligus menghindari ketentuan ekspor yang berlaku di Indonesia saat ini.
Akibat dugaan manipulasi tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian karena nilai ekspor yang dilaporkan berbeda dengan transaksi sebenarnya dilakukan perusahaan.
Selain itu, Bareskrim mengungkap penyidik sedang mendalami sebanyak 95 transaksi ekspor minyak sawit menuju China sepanjang periode 2024 hingga 2026.
Penyidik juga memeriksa kontainer ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok serta menyita berbagai dokumen penting untuk memperkuat pembuktian perkara tersebut.
“Kami melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan penyidikan dan terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.”
Sementara itu, penyidik masih menghitung potensi kerugian negara bersama instansi terkait sekaligus menelusuri aliran transaksi dalam kasus tersebut secara menyeluruh.
Bareskrim menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
















