Videotron Milik VR9 dan Reklame Maulana-Diza Diduga Ilegal, Mengapa DPMPTSP Kota Jambi Diam?

KOTA JAMBI – Penertiban reklame yang diduga tidak memiliki izin lengkap di Kota Jambi kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah kalangan menilai penegakan aturan yang dilakukan pemerintah daerah belum berjalan secara konsisten dan terkesan tebang pilih.

Sorotan tersebut muncul karena masih banyaknya reklame dan videotron yang berdiri di sejumlah ruas jalan strategis Kota Jambi.

Sejumlah bangunan reklame tersebut diduga belum mengantongi dokumen perizinan lengkap, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta diduga belum memenuhi seluruh kewajiban administrasi yang dipersyaratkan.

 

Publik juga mempertanyakan keberadaan sejumlah reklame bergambar Wali Kota Jambi Maulana dan Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra yang masih terpampang di beberapa titik strategis kota.

Reklame tersebut diduga belum memiliki PBG dan belum ada penjelasan terbuka mengenai status perizinan maupun kewajiban pajaknya.

Selain itu, perhatian masyarakat juga tertuju pada videotron yang berada di kawasan Simpang Mayang atau Jambi Business Center (JBC) serta videotron milik Air Minum VR9 di Jalan Pattimura, Kota Jambi.

Kedua videotron tersebut diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur bangunan gedung dan penyelenggaraan reklame.

Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas konstruksi videotron sekaligus dasar penetapan pajak reklame yang dipungut pemerintah daerah.

Mengingat lokasi videotron berada pada kawasan dengan nilai ekonomi tinggi dan termasuk titik strategis periklanan di Kota Jambi, besaran pajak yang dibayarkan atas objek reklame tersebut juga menjadi perhatian publik.

Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, pihak manajemen PT Cahaya Tirta Jaya selaku perusahaan Air Minum VR9 melalui Erni menyatakan bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak reklame.

“Bahwa kami telah bayar pajak pak, Rp4,5 juta ke Dispenda (BPPRD) Kota Jambi,” ujar Erni.

Namun ketika ditanya terkait legalitas PBG videotron tersebut, Erni mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan bagian legal perusahaan.

“Saya akan tanyakan dahulu ke bagian legal Pak Darwin, karena itu urusan bagian legal pak,” katanya.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan. Jika benar pajak reklame telah dibayarkan, apa dasar penetapan Nilai Sewa Reklame (NSR) yang digunakan pemerintah daerah dalam menghitung pajak tersebut?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena PBG merupakan salah satu dokumen yang berkaitan dengan legalitas keberadaan bangunan reklame.

Jika PBG belum terbit, publik mempertanyakan dasar administrasi yang digunakan dalam proses penetapan dan pemungutan pajak reklame tersebut.

Berita Lainnya  Kadiskes Muaro Jambi Bungkam Soal Program " Sikulup Gratis" 2026, Dinilai Abaikan Program Unggulan Bupati

Sejumlah pemerhati kebijakan daerah menilai pembayaran pajak tidak serta-merta menghapus kewajiban pemenuhan aspek perizinan bangunan. Sebab, PBG merupakan instrumen yang berkaitan dengan keselamatan konstruksi, tata ruang, dan kepastian hukum suatu bangunan.

Apabila suatu reklame atau videotron belum memiliki PBG, maka muncul pertanyaan mengenai dasar pemerintah daerah mengizinkan objek tersebut tetap berdiri dan beroperasi di ruang publik.

Sorotan juga mengarah kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi sebagai instansi yang berwenang dalam penerbitan perizinan.

Saat dikonfirmasi mengenai status perizinan videotron VR9, Kepala DPMPTSP Kota Jambi Abu Bakar hanya memberikan jawaban singkat, “Siap.”

Jawaban tersebut dinilai belum menjelaskan secara tegas apakah videotron tersebut telah mengantongi PBG atau belum.

Publik pun mempertanyakan langkah dan tindakan DPMPTSP dalam menegakkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah, Peraturan Wali Kota, serta regulasi lain yang mengatur penyelenggaraan reklame di Kota Jambi.

Pertanyaan tersebut dinilai penting untuk dijawab guna menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.

Pasalnya, hingga kini masih muncul berbagai isu mengenai adanya pihak-pihak tertentu yang dianggap memiliki kedekatan dengan pengambil kebijakan sehingga tidak tersentuh penertiban. Selain itu, beredar pula dugaan adanya praktik setoran dalam pengelolaan reklame di Kota Jambi.

Namun demikian, seluruh isu tersebut tetap memerlukan pembuktian hukum dan tidak dapat dijadikan kesimpulan tanpa adanya hasil pemeriksaan dari aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas yang berwenang.

Karena itu, transparansi pemerintah daerah menjadi penting agar tidak muncul kesan bahwa penegakan aturan reklame di Kota Jambi dilakukan secara berbeda terhadap objek yang satu dengan objek lainnya.