Bisnis Motor Bodong Terbongkar, Kakak Beradik Kelola Delapan Gudang dan Raup Rp40 Juta Sehari

DELI SERDANG – Polisi membongkar jaringan bisnis motor bodong berskala besar yang beroperasi di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Satreskrim Polrestabes Medan menggerebek delapan gudang penyimpanan kendaraan ilegal dan menyita 135 sepeda motor serta satu unit mobil.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap kakak beradik David Sihombing dan Leo Martin Sihombing yang diduga sebagai pengelola jaringan.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat lalu melakukan penyamaran sebagai pembeli kendaraan tanpa dokumen resmi.

Pengembangan penyelidikan mengungkap delapan gudang penampungan yang digunakan menyimpan kendaraan hasil curian dan transaksi ilegal lainnya.

Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan pelaku memasarkan kendaraan melalui Facebook Marketplace dan sistem COD.

“Motor dijual langsung di Medan, sementara pembeli luar daerah menerima kendaraan melalui jasa transportasi ke berbagai wilayah,” ujarnya.

Berita Lainnya  Bak Film Kartel, Kampung Narkoba di Samarinda Punya “Sniper” Pantau Pendatang

Polisi menyebut jaringan tersebut mampu menjual lima unit motor per hari dengan omzet mencapai Rp40 juta setiap harinya.

Saat ini polisi masih memburu pelaku lain yang diduga memasok kendaraan curian ke jaringan penadahan tersebut.