EMPAT mahasiswa Universitas Jambi (UNJA) menggugat Undang-Undang KUHAP ke MK

Jambi – EMPAT mahasiswa Universitas Jambi (UNJA) menggugat Undang-Undang KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK) Mereka meminta penyidik wajib memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada saksi usai pemeriksaan.

Permohonan uji materi itu diajukan Billy Anggara Jufri, Febri Wahyuni, Raga Samudera Widodo, dan Ardi Muhammad Fikri terhadap Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Dalam sidang pendahuluan perkara Nomor 158/PUU-XXIV/2026, para pemohon menilai aturan saat ini belum mengatur secara tegas kewajiban penyidik menyerahkan salinan BAP kepada saksi. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum.

Mereka meminta MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa “salinan berita acara pemeriksaan diserahkan kepada saksi dalam waktu seketika.”

Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta para pemohon memperjelas kerugian konstitusional yang dialami serta siapa pihak yang berhak menerima salinan BAP. Sementara Hakim Ridwan Mansyur menyebut perkara ini menarik karena belum pernah diuji sebelumnya di MK.

Berita Lainnya  KPK Usul Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal Dua Periode

MK memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan mereka.