Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas, Ini Alasannya

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan tugas.

Penegasan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalitas serta citra institusi di ruang publik. Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, mengatakan bahwa penggunaan media sosial oleh anggota harus dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab.

“Penegasan ini untuk menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara profesional, proporsional, dan prosedural,” ujarnya.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang mengatur pengawasan aktivitas personel, khususnya di ruang digital saat bertugas.

Selain itu, seluruh anggota Polri juga diwajibkan mematuhi Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota, yang menekankan pentingnya etika dan tanggung jawab, termasuk dalam penggunaan media sosial.

Berita Lainnya  Profil Dato’ Low Tuck Kwong, Pemenang Lelang Lukisan “Kuda Api” SBY Rp6,5 Miliar

Meski demikian, Polri tetap memperbolehkan penggunaan media sosial dalam konteks kehumasan, selama berada di bawah koordinasi fungsi Humas.

Dengan kebijakan ini, Polri berharap seluruh personel semakin disiplin dalam bermedia sosial sehingga kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga.