Gakkum Kehutanan Tetapkan Tersangka Perambah Hutan, 30 Hektare Sawit Ilegal di Seblat

Muko Muko – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan seorang pria berinisial S (58) sebagai tersangka kasus perambahan kawasan hutan untuk kebun kelapa sawit ilegal di Bentang Alam Seblat, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.

Tersangka diketahui menguasai dan mengelola lahan sawit seluas sekitar 30 hektare di kawasan Hutan Produksi Air Rami yang memiliki nilai ekologis penting dan menjadi habitat satwa dilindungi, termasuk gajah Sumatera.

Penetapan tersangka merupakan hasil Operasi Merah Putih yang menyasar aktivitas pembukaan lahan ilegal di kawasan hutan. Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit alat berat jenis ekskavator, pondok di dalam kawasan hutan, serta dokumen terkait penguasaan lahan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran di kawasan hutan.

“Penegakan hukum ini penting untuk menjaga kelestarian hutan dan melindungi habitat satwa liar. Tidak ada toleransi bagi pelaku perambahan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengungkapkan alat berat yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut sempat disamarkan untuk menghindari pantauan petugas.

Berita Lainnya  Ninja Sawit Terbongkar di Bengkalis, Gasak 1 Ton Buah Sawit Pakai Truk

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polda Bengkulu dan dijerat dengan pasal perambahan kawasan hutan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.

Gakkum Kehutanan menyatakan kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemodal dan pemilik alat berat dalam praktik pembukaan lahan ilegal tersebut.