Vonis Kasus Pembunuhan Talang Bakung, Dede Maulana Dihukum 19 Tahun

JAMBI – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara kepada terdakwa Dede Maulana (33) dalam kasus pembunuhan terhadap Nindia Novrin (38) yang terjadi di Talang Bakung.

Dalam putusan yang dibacakan Selasa (28/4/2026), hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan yang disertai penguasaan barang milik korban.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun kepada terdakwa,” ujar majelis hakim dalam persidangan.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 18 tahun penjara.

Modus Berkedok Transaksi

Kasus ini bermula dari rencana transaksi jual beli mobil Pajero Sport milik korban. Terdakwa berpura-pura menjadi pembeli, namun pertemuan tersebut berujung pada aksi pembunuhan dan penguasaan kendaraan korban.

Keluarga Kecewa

Suasana sidang diwarnai tangis keluarga korban. Mereka menilai hukuman yang dijatuhkan belum sebanding dengan perbuatan pelaku.

“Kami masih sangat terpukul. Hukuman ini belum memberikan rasa keadilan bagi keluarga,” ungkap pihak keluarga korban.

Berita Lainnya  Ustaz Ahmad Al Misry Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Santri

Terdakwa Terima Putusan

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan pihaknya menerima vonis majelis hakim.

“Kami menghormati putusan pengadilan, dan untuk saat ini terdakwa menerima,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai sebagai kejahatan terencana dengan modus penipuan yang berujung pada pembunuhan.