JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menegaskan komitmennya untuk mengembalikan dana sekitar Rp28 miliar milik jemaat Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, yang diduga digelapkan oleh oknum.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, mengatakan pengembalian dana akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan aparat penegak hukum agar tepat dan akuntabel.
“Perkembangan penyidikan menjadi dasar bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).
Kasus ini terungkap pada Februari 2026 melalui audit internal BNI. Perseroan menyebut dugaan penggelapan dilakukan oleh oknum yang bertindak di luar prosedur resmi perbankan.
BNI memastikan proses pengembalian dana dilakukan secara transparan dan saat ini sebagian dana telah mulai dikembalikan kepada nasabah.
“BNI berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi nasabah,” tegas Munadi.
Manajemen juga mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan layanan perbankan resmi guna menghindari risiko serupa.















