Bandung – Insiden bayi nyaris tertukar di RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung berbuntut sanksi terhadap seorang perawat.
Manajemen rumah sakit memastikan kejadian tersebut merupakan kelalaian (human error). Perawat yang terlibat telah dijatuhi Surat Peringatan 1 (SP1) dan dipindahkan ke unit non-pelayanan pasien.
“Yang bersangkutan sudah diberikan sanksi sesuai aturan dan tidak lagi bertugas di pelayanan langsung,” ujar pihak manajemen.
Kasus ini mencuat setelah seorang ibu melaporkan bayinya hampir dibawa orang lain, diduga akibat kesalahan saat proses penyerahan bayi.
RSHS menyatakan telah:
Meminta maaf kepada keluarga pasien
Melaporkan kejadian ke Kementerian Kesehatan
Melakukan evaluasi dan penguatan SOP
“Ini menjadi bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas manajemen.
Meski tidak berujung fatal, insiden ini menjadi sorotan serius terkait standar keamanan dan prosedur penanganan bayi di rumah sakit.















