KPK Periksa Pengusaha Rokok Jatim dalam Kasus Suap Bea Cukai, Aliran Dana Terus Ditelusuri

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Bea dan Cukai. Kali ini, penyidik memeriksa pengusaha rokok asal Jawa Timur, Martinus Suparman sebagai saksi.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/4/2026). Martinus didalami keterangannya terkait dugaan aliran dana suap yang melibatkan pengurusan cukai dan proses importasi barang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemanggilan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pihak swasta.

“Keterangan saksi dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara, termasuk aliran uang dan peran masing-masing pihak,” ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK menduga adanya praktik suap dari kalangan pengusaha kepada oknum pejabat Bea Cukai guna mempermudah proses administrasi, termasuk pengurusan izin impor dan kewajiban cukai.

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal tahun 2026. Sejauh ini, sedikitnya tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari unsur pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.

Berita Lainnya  Polres Tanjabtim Limpahkan Tersangka Korupsi Rehab SMA 6 Sadu ke Kejari

Selain itu, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti bernilai besar, mulai dari uang tunai berbagai mata uang, logam mulia, hingga aset bernilai tinggi lainnya.

KPK menduga praktik korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak sistem pengawasan kepabeanan yang seharusnya berjalan transparan dan akuntabel.
Penyidikan masih terus berjalan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan suap tersebut.