Kepatuhan LHKPN Legislatif Disorot, Baru 55 Persen Laporkan Harta

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di kalangan legislatif. Hingga menjelang batas akhir pelaporan, kepatuhan anggota DPR dan DPRD tercatat baru mencapai sekitar 55 persen.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa angka tersebut jauh di bawah tingkat kepatuhan sektor lainnya. Secara nasional, pelaporan LHKPN telah mencapai lebih dari 87 persen dari total wajib lapor.

Adapun rincian kepatuhan di berbagai sektor menunjukkan perbedaan signifikan. Lembaga yudikatif mencatat kepatuhan hampir sempurna, disusul sektor eksekutif dan BUMN/BUMD yang juga berada di atas 80 persen. Sementara itu, legislatif justru menjadi sektor dengan tingkat kepatuhan terendah.

Menurut KPK, kondisi ini menjadi perhatian serius mengingat peran strategis legislatif dalam sistem pemerintahan, terutama dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Wakil rakyat dinilai seharusnya menjadi teladan dalam transparansi dan integritas kepada publik.

“Pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk komitmen terhadap kejujuran dan upaya pencegahan korupsi,” tegas Budi.

KPK pun mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan LHKPN jatuh pada 31 Maret 2026. Para penyelenggara negara yang belum melaporkan hartanya diminta segera memenuhi kewajiban tersebut.

Berita Lainnya  Kapolresta Sleman dan Eks Kasat Lantas Segera Disidang Disiplin Terkait Kasus Hogi Minaya

Selain itu, KPK juga menyediakan layanan pendampingan bagi wajib lapor yang mengalami kendala teknis, guna memastikan seluruh laporan dapat disampaikan tepat waktu.

Rendahnya kepatuhan di sektor legislatif dinilai berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat. Oleh karena itu, KPK mendorong peningkatan kesadaran dan komitmen seluruh pejabat negara dalam melaporkan kekayaannya secara transparan.