Sorotpost – Malaysia resmi menjadi negara pertama yang membatalkan perjanjian dagang dengan Amerika Serikat (AS). Keputusan tersebut diambil setelah kebijakan tarif resiprokal AS yang menjadi dasar kesepakatan dinyatakan tidak berlaku secara hukum.
Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia, Johari Abdul Ghani, menegaskan bahwa perjanjian tersebut kini gugur dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat kedua negara.
Sebelumnya, kesepakatan yang dikenal sebagai Agreement on Reciprocal Trade (ART) memberikan berbagai kemudahan, termasuk penurunan tarif dan akses pasar yang lebih luas bagi kedua pihak.
Namun, dengan dibatalkannya kebijakan tarif oleh otoritas hukum AS, manfaat dari perjanjian itu dinilai tidak lagi relevan.
Di sisi lain, pemerintah Amerika Serikat disebut masih melanjutkan langkah-langkah tekanan dagang melalui kebijakan dan investigasi baru terhadap sejumlah negara mitra, termasuk Malaysia.
Langkah Kuala Lumpur ini diperkirakan berpotensi memicu negara lain untuk meninjau ulang kerja sama dagang serupa dengan AS, di tengah meningkatnya ketidakpastian dalam hubungan perdagangan global.















