Jambi – Dua persoalan besar yang terjadi di Provinsi Jambi kini menjadi sorotan publik. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan perambahan kawasan hutan di Kabupaten Sarolangun serta polemik pengembalian dana ganti rugi tegakan hutan dari perusahaan kehutanan PT Wira Karya Sakti (WKS) yang nilainya mencapai sekitar Rp44,5 miliar.
Sejumlah kalangan masyarakat menilai kedua persoalan tersebut seharusnya mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Publik menilai kejelasan sikap aparat penting agar tidak menimbulkan kesan bahwa penegakan hukum berjalan lamban.
Dugaan Perambahan Kawasan Hutan
Kasus pertama berkaitan dengan dugaan perambahan kawasan hutan di Desa Karang Mendapo, Kabupaten Sarolangun. Aktivitas pembukaan lahan yang diduga dilakukan tanpa izin dinilai berpotensi melanggar aturan di bidang kehutanan.
Pembukaan kebun sawit di kawasan hutan produksi tanpa izin disebut dapat diproses secara pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi saat ini pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk menertibkan penguasaan kawasan hutan secara ilegal.
Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum dalam aktivitas tersebut.
Polemik Dana Rp44,5 Miliar
Selain kasus perambahan hutan, perhatian publik juga tertuju pada polemik dana ganti rugi tegakan hutan dari PT WKS. Berdasarkan dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jambi, perusahaan tersebut sebelumnya menyetorkan dana sekitar Rp35,59 miliar sebagai titipan ganti rugi tegakan hutan.
Dana tersebut kemudian berkembang melalui bunga bank hingga mencapai sekitar Rp44,5 miliar. Namun dalam perkembangannya, dana tersebut disebut telah dikembalikan kepada pihak perusahaan.
Pengembalian dana tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat sebelumnya dana itu telah disetorkan ke kas daerah sebagai titipan terkait persoalan tegakan hutan.
Publik Minta Penjelasan Terbuka
Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jambi, Abdul Mutalib, menilai kedua persoalan tersebut perlu dijelaskan secara transparan kepada publik.
Menurutnya, apabila benar terjadi pembukaan kebun sawit di kawasan hutan tanpa izin, maka hal itu merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak. Selain itu, pengembalian dana puluhan miliar rupiah dari kasus tegakan hutan juga dinilai perlu penjelasan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kejelasan terkait penanganan dua persoalan tersebut demi menjaga kepercayaan publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih diharapkan memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan kedua kasus tersebut.
(Sumber:https://fikiranrajat.id/2026/03/12/dua-kasus-besar-di-depan-mata-perambahan-hutan-dan-rp445-miliar-dana-wks-publik-tagih-sikap-tegas-kejati-jambi/)















