Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Saat Lebaran 2026,

Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan kebijakan yang melarang kepala daerah meninggalkan wilayah tugasnya selama periode libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026. Dalam surat edaran itu, para gubernur, bupati, dan wali kota diminta tetap berada di daerah masing-masing guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama masa libur panjang.
Mendagri menjelaskan bahwa periode Lebaran merupakan waktu yang rawan terhadap berbagai persoalan di daerah, mulai dari lonjakan mobilitas masyarakat, arus mudik, hingga potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Karena itu, kehadiran kepala daerah di wilayahnya dinilai penting untuk mengoordinasikan berbagai langkah antisipasi.
Selain itu, kepala daerah juga diminta memastikan kesiapan infrastruktur, transportasi, dan layanan publik lainnya agar masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dapat merasa aman dan nyaman.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas harga bahan pokok menjelang dan setelah Lebaran. Biasanya, permintaan masyarakat yang meningkat dapat memicu kenaikan harga di sejumlah daerah.
“Karena itu kepala daerah diharapkan tetap berada di wilayahnya untuk memantau langsung situasi dan mengambil langkah cepat jika terjadi permasalahan,” demikian penegasan dalam kebijakan tersebut.
Kementerian Dalam Negeri juga mengingatkan bahwa jika ada kepala daerah yang telah merencanakan perjalanan ke luar daerah, termasuk ke luar negeri, maka agenda tersebut sebaiknya ditunda atau dijadwalkan ulang.
Kebijakan ini berlaku selama masa libur Lebaran 2026, yakni sekitar H-7 hingga H+7 Hari Raya, guna memastikan pemerintahan daerah tetap siaga dalam melayani masyarakat.

Berita Lainnya  Antrean Mengular BBM di SPBU Simpang Pucuk Jambi Kian Meresahkan, SPBU Dinilai Acuh dan Pelansir Bebas Beroperasi