JAKARTA – Suami dari Dwi Sasetyaningtyas resmi dijatuhi sanksi oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) setelah polemik pernyataan sang istri di media sosial memicu sorotan publik.
Sanksi tersebut dijatuhkan karena yang bersangkutan dinilai melanggar komitmen sebagai penerima beasiswa negara. Ia diwajibkan mengembalikan dana pendidikan yang telah diterima sesuai ketentuan yang berlaku, serta dikenai konsekuensi administratif lainnya.
Polemik ini turut mendapat tanggapan dari Mahfud MD. Mantan Menko Polhukam itu menyatakan, sanksi adalah hal wajar jika memang terjadi pelanggaran kontrak.
“Kalau melanggar perjanjian tentu harus ada konsekuensi. Itu aturan,” tegas Mahfud.
Namun demikian, Mahfud juga menyoroti aspek yang lebih luas. Ia mengingatkan agar pemerintah tidak hanya berhenti pada pemberian sanksi, tetapi juga melakukan introspeksi terhadap kondisi yang bisa memicu kekecewaan warga negara.
“Kalau ada WNI sampai membenci negaranya sendiri, itu harus jadi bahan evaluasi. Jangan hanya dihukum, tapi dicari juga akar persoalannya,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari unggahan Dwi Sasetyaningtyas yang menyatakan dirinya tetap menjadi WNI sementara anak-anaknya menjadi warga negara asing (WNA). Pernyataan tersebut memicu kritik keras dari masyarakat dan berujung pada evaluasi terhadap status beasiswa suaminya sebagai penerima dana pendidikan dari negara.
LPDP sendiri menegaskan bahwa setiap penerima beasiswa terikat kontrak dan wajib memenuhi seluruh kewajiban, termasuk komitmen pengabdian serta kepatuhan terhadap ketentuan yang telah disepakati.
Suami Dwi Sasetyaningtyas Kena Sanksi LPDP, Mahfud MD: Jangan Sampai WNI Membenci Negaranya Sendiri















