MUARO JAMBI – Seorang oknum pendamping desa berinisial C, yang dinyatakan lolos sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi, membantah menerima gaji dari SMP Negeri 11 Muaro Jambi yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dalam pernyataan tertulis yang diterima media ini, C menyampaikan bantahan tersebut secara singkat.
“Waalaikumusalam Wr Wb. Mohon maaf, saya tidak lagi menerima honor dari SMP dan pendamping desa serta tidak bekerja di SMP dan pendamping desa. Wassalamu’alaikum,” tulis C.
Namun, saat ditanya lebih lanjut sejak kapan dirinya tidak lagi menerima honor atau gaji tersebut, C enggan memberikan jawaban dan tidak merespons pertanyaan lanjutan yang diajukan media.
Pernyataan C itu berbanding terbalik dengan keterangan Kepala SMP Negeri 11 Muaro Jambi, Hardy, S.Pd. Menurut Hardy, yang bersangkutan selama ini menerima honor setiap bulan dari sekolah dan pembayaran tersebut tercatat dalam administrasi penggunaan dana BOS.
“Yang bersangkutan menerima honor setiap bulan, dan ada bukti administrasi serta tanda terima pembayaran dalam laporan dana BOS,” ujar Hardy saat dikonfirmasi.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan rangkap status oknum pendamping desa yang lolos PPPK tahun 2025 tersebut, termasuk dugaan penerimaan gaji dari dana BOS.
Bungkamnya Inspektorat memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan penggunaan dana BOS dan potensi pelanggaran aturan terkait rangkap jabatan serta sumber penghasilan aparatur negara.
Media ini masih berupaya mengonfirmasi Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi dan Inspektorat untuk memperoleh klarifikasi resmi serta memastikan apakah terdapat pelanggaran administratif maupun hukum dalam kasus tersebut.
Oknum Pendamping Desa yang Lolos PPPK 2025 Bantah Terima Gaji Dana BOS di SMPN 11 Muaro Jambi, Kepsek Klaim Ada Bukti Pembayaran















