Sahroni Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR, MKD Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Prosedur

Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menegaskan bahwa penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR tidak melanggar prosedur maupun mekanisme yang berlaku. Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, menyatakan bahwa seluruh tahapan telah sesuai dengan keputusan yang berlaku serta aturan perundang-undangan.
Menurut Nazaruddin, Ahmad Sahroni telah selesai menjalani sanksi penonaktifan selama enam bulan yang dijatuhkan oleh MKD pada 5 November 2025. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah Sahroni dinilai melanggar kode etik buntut pernyataan kontroversial yang memicu demonstrasi ricuh pada akhir Agustus 2025.
“Sanksi nonaktif diberikan selama enam bulan terhitung sejak yang bersangkutan dinonaktifkan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025,” ujar Nazaruddin dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Ia menegaskan bahwa masa sanksi terhadap Sahroni telah berakhir, sehingga secara prosedural yang bersangkutan berhak kembali menjalankan tugas sebagai pimpinan Komisi III DPR.
Penetapan kembali Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR juga dilakukan berdasarkan usulan resmi dari Partai NasDem yang disampaikan pada 19 Februari 2026. Pengangkatan tersebut akan berlaku efektif pada 10 Maret 2026, seiring berakhirnya masa reses DPR yang berlangsung dari 19 Februari hingga 10 Maret 2026.
Nazaruddin memastikan bahwa seluruh mekanisme pengusulan hingga pelantikan telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta Peraturan dan Tata Tertib DPR RI.
“Dengan mengacu pada putusan MKD dan mekanisme yang ada, proses pelantikan Ahmad Sahroni kembali sebagai pimpinan Komisi III DPR sudah sesuai prosedur,” tegasnya

Berita Lainnya  Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Saat Lebaran 2026,