Desa Sulit Sediakan Lahan untuk Koperasi Merah Putih, Kemendagri Siapkan Regulasi Baru

.Jakarta – Sejumlah desa di berbagai daerah dilaporkan mengalami kesulitan dalam menyediakan lahan untuk pembangunan fasilitas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Kendala ini dinilai berpotensi menghambat percepatan pembentukan koperasi yang menjadi salah satu program strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa.
Menanggapi persoalan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan akan menerbitkan regulasi khusus guna memberikan kepastian hukum serta pedoman teknis bagi pemerintah daerah dan desa dalam penyediaan lahan Kopdes Merah Putih.
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri menyebutkan bahwa persoalan lahan menjadi salah satu tantangan utama dalam pelaksanaan program koperasi desa secara nasional.
“Kami melihat banyak desa kesulitan menyiapkan lahan yang legal dan siap bangun untuk koperasi. Oleh karena itu, Kemendagri akan menyiapkan regulasi agar pemerintah daerah dan desa memiliki pedoman yang jelas dalam penyediaan lahan tersebut,” ujarnya.
Kemendagri menegaskan bahwa lahan yang digunakan untuk Kopdes Merah Putih harus memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari status kepemilikan yang jelas, tidak bermasalah secara hukum, hingga kesiapan fisik dan teknis. Selain itu, lokasi koperasi juga diharapkan berada di titik strategis yang mudah diakses masyarakat desa.
“Pendataan lahan harus mencakup legalitas kepemilikan, kesiapan fisik, luas yang memadai, dan lokasi yang aman serta strategis. Ini penting agar koperasi bisa beroperasi optimal dan melayani masyarakat,” jelasnya.
Program Koperasi Merah Putih sendiri merupakan salah satu prioritas nasional yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa dan kelurahan. Pemerintah menargetkan pembentukan koperasi di sekitar 80 ribu desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Kemendagri juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta perangkat desa dalam mempercepat penyediaan lahan dan pembangunan fasilitas koperasi. Pemerintah daerah diminta menginventarisasi aset desa, tanah kas desa, maupun lahan milik pemerintah daerah yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan koperasi.
“Kami mendorong pemerintah daerah agar aktif mengidentifikasi aset yang bisa digunakan untuk koperasi. Sinergi pusat dan daerah menjadi kunci percepatan program ini,” tambahnya.
Pemerintah berharap kehadiran Kopdes Merah Putih dapat menjadi pusat kegiatan ekonomi desa, termasuk distribusi pangan, logistik, hingga layanan keuangan mikro bagi masyarakat. Dengan terbitnya regulasi baru dari Kemendagri, diharapkan kendala penyediaan lahan dapat teratasi dan percepatan pembentukan koperasi desa dapat berjalan sesuai target nasional.

Berita Lainnya  Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Perusak Ekonomi dan Korupsi di Indonesia