Jakarta – Pemerintah menegaskan kebijakan work from home (WFH) bagi karyawan swasta bukan aturan wajib. Perusahaan diberi keleluasaan penuh untuk menerapkan atau tidak, termasuk menentukan hari pelaksanaannya.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa penerapan WFH satu hari dalam sepekan bagi sektor swasta hanya bersifat imbauan, bukan kewajiban yang harus diikuti seluruh perusahaan.
Menurutnya, pemerintah memahami bahwa setiap perusahaan memiliki kebutuhan operasional dan karakteristik bisnis yang berbeda. Karena itu, keputusan untuk menerapkan WFH diserahkan sepenuhnya kepada manajemen masing-masing.
“Tidak harus hari Jumat, fleksibel saja. Perusahaan yang paling tahu kebutuhan mereka,” ujar Yassierli.
Kebijakan ini berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya diarahkan untuk menjalankan WFH pada hari tertentu. Untuk sektor swasta, pemerintah memilih pendekatan yang lebih adaptif agar tidak mengganggu produktivitas dan aktivitas bisnis.
Selain fleksibilitas hari, pemerintah juga menekankan bahwa penerapan WFH tidak boleh merugikan pekerja. Hak-hak karyawan tetap harus dipenuhi oleh perusahaan.
Yassierli menegaskan, perusahaan dilarang menjadikan kebijakan WFH sebagai alasan untuk mengurangi gaji maupun tunjangan karyawan. Begitu juga dengan hak cuti yang tetap harus diberikan sesuai ketentuan.
“WFH tidak boleh mengurangi hak pekerja,” tegasnya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mendorong efisiensi energi nasional, termasuk pengurangan mobilitas harian yang berdampak pada konsumsi bahan bakar.
Di sisi lain, pemerintah juga ingin mendorong transformasi pola kerja yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap perkembangan zaman, tanpa mengorbankan kinerja perusahaan.
Jika ditemukan pelanggaran terhadap hak pekerja dalam penerapan WFH, karyawan diminta untuk melapor melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Dengan skema ini, pemerintah menegaskan bahwa WFH bukan kewajiban mutlak bagi sektor swasta, melainkan opsi fleksibel yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perusahaan, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap pekerja.















