KOTA JAMBI – Pemerintah Kota Jambi dalam beberapa bulan terakhir menunjukkan ketegasan luar biasa dalam menertibkan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah, termasuk TPS liar yang dianggap mengganggu estetika kota dan ketertiban umum.
Namun di saat yang sama, keberadaan billboard rokok berukuran besar yang berdiri di atas trotoar di Jalan Soedewi Maschun Sofwan (jalur TAC) , Di jalur PAl 5 , Bahkan Billboard Yang bergambar Wako Maulana di Mayang serta Bilboard Pak Wawako di patimura dan Video tron yang justru terkesan luput dari penindakan.
Fakta ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Mengapa pemerintah begitu cepat menutup TPS yang dianggap melanggar aturan, sementara bangunan reklame yang diduga berdiri di atas fasilitas umum hingga kini masih berdiri kokoh?
Bahkan Wali Kota Jambi Maulana secara langsung memimpin penutupan sejumlah TPS pinggir jalan. Pemkot beralasan keberadaan TPS tersebut mengganggu keindahan kota, menciptakan kesan kumuh, dan tidak sesuai dengan konsep tata kota yang ingin dibangun.
Namun ketegasan tersebut tampaknya belum terlihat pada persoalan reklame yang memanfaatkan ruang publik.
Billboard produk rokok yang berdiri di atas trotoar jalur TAC dan beberapa ruas jalannlain, Videotron Bahkan bilboard yang bergambar wako dan wawako menjadi contoh yang kini ramai diperbincangkan.
Jika benar trotoar merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, maka muncul pertanyaan mengapa bangunan komersial tersebut dapat berdiri tanpa tindakan tegas dari pemerintah.
Padahal, logika penertiban yang digunakan Pemkot terhadap TPS liar adalah pengembalian fungsi ruang publik. TPS ditutup karena dianggap mengganggu fungsi lingkungan dan tata kota. Dengan logika yang sama, trotoar yang digunakan sebagai lokasi berdirinya konstruksi reklame semestinya juga menjadi objek penertiban.
Publik pun menilai terdapat kesan standar ganda dalam penegakan aturan. Ketika warga membuang sampah di lokasi yang tidak semestinya, pemerintah bergerak cepat melakukan penertiban.
Namun ketika ruang pejalan kaki digunakan untuk kepentingan bisnis dan periklanan, tindakan tegas justru belum terlihat.
Karena itu, masyarakat mendesak Walikota memanggil kepala DPMPTSP, Dinas PUPR, dan Satpol PP Kota Jambi untuk melakukan pemeriksaan terbuka terhadap legalitas billboard ,Videotron tersebut
Jika terbukti melanggar aturan, tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), atau memanfaatkan trotoar secara tidak sah, maka tindakan penertiban dinilai harus dilakukan sebagaimana pemerintah menertibkan TPS-TPS yang dianggap melanggar ketentuan.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya keberadaan satu billboard atau satu TPS, melainkan konsistensi Pemerintah Kota Jambi dalam menegakkan aturan.
