Jakarta – Pemerintah bersama DPR merevisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang membawa perubahan besar dalam sistem kepegawaian nasional. Salah satu poin krusial adalah penghapusan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, yang selama ini menjadi solusi sementara bagi tenaga honorer.
Dalam revisi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa ke depan status PPPK hanya terdiri dari PPPK penuh waktu, sejajar dengan ASN dalam sistem kerja profesional. Penghapusan PPPK paruh waktu bertujuan memberikan kepastian status, penghasilan, serta perlindungan kerja yang lebih jelas bagi pegawai non-PNS.
Selain itu, revisi UU ASN juga memuat kebijakan mutasi wajib mulai tahun 2026 bagi PPPK. Pegawai tidak lagi bebas memilih lokasi kerja, tetapi dapat dipindahkan sesuai kebutuhan organisasi, formasi jabatan, dan hasil evaluasi kinerja. Jika suatu instansi kelebihan pegawai sementara instansi lain kekurangan, maka PPPK bisa dialihkan ke unit lain dalam sistem penataan nasional ASN.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah reformasi birokrasi untuk meningkatkan pemerataan distribusi aparatur dan efektivitas pelayanan publik. Pemerintah juga menyiapkan skema konversi tenaga honorer menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap dengan mempertimbangkan masa kerja, kebutuhan instansi, serta kemampuan anggaran negara.
Meski menuai pro dan kontra, pemerintah menegaskan bahwa revisi UU ASN bertujuan menciptakan sistem kepegawaian yang adil, profesional, dan berkelanjutan. Tenaga honorer diharapkan bersiap menghadapi perubahan besar ini, termasuk kemungkinan mutasi atau penyesuaian status kontrak kerja mulai 2026.
UU ASN Direvisi: PPPK Paruh Waktu Dihapus, Mutasi Wajib 2026 atau Kontrak Berakhir
