JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap fakta mengejutkan di balik penggerebekan markas judi online internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Pengungkapan tersebut menunjukkan jaringan judi online itu menerapkan sistem operasional modern yang menyerupai pusat perjudian ilegal di Myanmar dan Kamboja.
Selain itu, polisi menetapkan 287 warga negara asing sebagai tersangka setelah sebelumnya mengamankan 321 orang dalam operasi besar pada Mei 2026.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim menjelaskan sindikat tersebut menjalankan aktivitas menggunakan pola kerja layaknya perusahaan teknologi digital profesional.
“Mereka memiliki struktur organisasi, pembagian tugas, hingga sistem kerja yang sangat rapi dan menyerupai operasional di Myanmar maupun Kamboja.”
Selanjutnya, penyidik menemukan jaringan itu mengendalikan lebih dari 145 situs judi online dengan dukungan server luar negeri serta transaksi aset kripto.
Modus tersebut digunakan untuk menyamarkan aliran dana, menghindari pelacakan aparat penegak hukum, sekaligus memperlancar transaksi lintas negara.
Hasil analisis digital forensik mengungkap nilai deposit pemain mencapai sekitar Rp13,9 triliun dengan estimasi keuntungan sindikat sebesar Rp1,69 triliun.
Sementara itu, PPATK menemukan perputaran dana sekitar Rp489 miliar pada salah satu rekening yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.
Dana tersebut diduga digunakan membiayai operasional jaringan, termasuk kebutuhan para operator asing yang menjalankan aktivitas perjudian dari Indonesia.
Tidak hanya itu, penyidik juga menetapkan empat warga negara Indonesia sebagai tersangka karena diduga memfasilitasi operasional sindikat internasional tersebut.
Kini, Bareskrim terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aktor utama, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan jaringan lintas negara lainnya.
Polisi menduga sebagian jaringan memindahkan basis operasinya ke Indonesia setelah penindakan terhadap industri judi online diperketat di Myanmar dan Kamboja.
Namun demikian, dugaan tersebut masih terus didalami penyidik melalui kerja sama dengan PPATK, OJK, serta sejumlah lembaga penegak hukum terkait.
