Tender Belum Dibuka, Pemenang Proyek Rp26,2 Miliar di Disdik Provinsi Jambi Diduga Sudah Diatur

JAMBI – Dugaan praktik tidak sehat dalam proses pengadaan proyek kembali mencuat di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi. Sejumlah paket pekerjaan pembangunan dengan nilai total sekitar Rp26,2 miliar diduga sudah memiliki calon pemenang bahkan sebelum proses tender resmi dibuka.

Temuan tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi terhadap pengelolaan anggaran di Disdik Provinsi Jambi.

Dalam laporan tersebut disebutkan, anggaran belanja modal untuk pembangunan gedung dan bangunan pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada 2024 mencapai sekitar Rp98,9 miliar. Sementara pada 2025 dianggarkan sekitar Rp35,4 miliar.

Sebagian anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai paket pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi di bidang pembinaan SMA dan SMK. Untuk bidang SMA, nilai proyek tercatat sekitar Rp13,4 miliar, sedangkan di bidang SMK sekitar Rp12,7 miliar.

Total dana Rp26,2 miliar tersebut terbagi dalam 72 paket pekerjaan yang dilaksanakan melalui berbagai metode pengadaan, mulai dari tender, penunjukan langsung hingga e-katalog.

Namun, auditor BPK menemukan indikasi pengaturan dalam proses pengadaan tersebut. Sejumlah penyedia jasa diduga telah ditentukan lebih dulu sebagai pemenang sebelum proses tender dilaksanakan.
Di bidang SMA misalnya, tercatat sekitar 13 penyedia paket pekerjaan yang dipilih untuk proses negosiasi dan penandatanganan kontrak diduga sudah ditetapkan sebelumnya.

Sementara pada bidang SMK, auditor menemukan sekitar 16 penyedia jasa yang juga diduga telah ditentukan lebih awal. Bahkan, terdapat satu paket pekerjaan pada 2024 dengan nilai di atas Rp200 juta serta tujuh paket pekerjaan pada 2025 dengan nilai lebih dari Rp400 juta yang tidak dilaksanakan melalui mekanisme tender.

Berita Lainnya  Polres Tanjabtim Limpahkan Tersangka Korupsi Rehab SMA 6 Sadu ke Kejari

Menanggapi temuan tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Muhammad Umar, menyatakan pihaknya telah menerima hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.

Kasus ini memicu sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan di Provinsi Jambi. Sejumlah pihak meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap proses pengadaan barang dan jasa agar potensi praktik pengaturan proyek dapat dicegah.