Sorotan Tajam Kasus Chromebook, Ferry Irwandi: Pengakuan Suap Tak Berujung Tersangka

Oplus_16908288

Jakarta – Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook menuai sorotan publik. Aktivis dan kreator konten Ferry Irwandi mengkritik keras proses hukum yang dinilai tidak adil dan janggal.

Dalam persidangan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara gamblang mengakui menerima suap. Uang tersebut bahkan disebut digunakan untuk membeli motor sport Kawasaki Z900 senilai ratusan juta rupiah guna menunjang hobi touring. Namun, meski telah mengakui adanya aliran dana suap, pejabat terkait hingga kini hanya berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Di sisi lain, nasib berbeda dialami Ibrahim Arief alias Ibam. Ia yang berperan sebagai konsultan sub-kontraktor tanpa kewenangan dalam pengambilan kebijakan, justru menghadapi tuntutan berat berupa 22,5 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.

Ferry menilai terdapat ketimpangan dalam penanganan perkara ini. Ia menegaskan bahwa Ibam sejak awal tidak merekomendasikan penggunaan Chromebook, namun perannya diduga dipelintir hingga seolah menjadi pihak utama dalam kasus tersebut.

Sementara itu, Ibam menyatakan dirinya menjadi korban kriminalisasi. Ia mengaku mendapat tekanan dan intimidasi verbal selama proses pemeriksaan agar memberikan keterangan yang memberatkan pihak lain.

Berita Lainnya  Forkom Ormas Jambi Desak BPK Audit Penggunaan Dana Baznas

Kasus ini pun memicu reaksi luas dari masyarakat. Publik mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, untuk membuka secara transparan dasar penetapan status hukum para pihak.

Desakan menguat agar penanganan perkara dilakukan secara adil, terutama terhadap pihak yang telah mengakui menerima suap namun belum diproses sebagai tersangka.

Hingga kini, polemik dalam kasus pengadaan Chromebook tersebut masih bergulir dan menjadi perhatian luas berbagai kalangan.