Ambon – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Maluku memutuskan Bripda Masias Siahaya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Oknum anggota Brimob itu dinilai terbukti melakukan pelanggaran berat terkait kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar di Kota Tual yang berujung kematian.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rusitah Umasugi mengatakan, keputusan PTDH dijatuhkan setelah majelis etik mempertimbangkan seluruh fakta persidangan. Selain pemecatan, Bripda Masias juga dijatuhi sanksi penempatan di tempat khusus (patsus) selama empat hari.
“Putusan sidang etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Bripda Masias Siahaya karena yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri,” ujar Kombes Pol Rusitah Umasugi, Selasa (tanggal sidang).
Rusitah menambahkan, terperiksa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan memiliki hak mengajukan banding sesuai aturan internal Polri.
“Yang bersangkutan menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis etik. Namun proses hukum pidana tetap berjalan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, kasus pidana terkait dugaan penganiayaan terhadap pelajar berusia 14 tahun yang menyebabkan korban meninggal dunia masih ditangani aparat penegak hukum. Polda Maluku memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan transparan. Setiap pelanggaran oleh anggota Polri akan ditindak tegas,” pungkas Rusitah.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan mendorong desakan agar penegakan disiplin serta reformasi di tubuh Polri terus diperkuat, terutama dalam penanganan pelanggaran yang melibatkan aparat.
Sidang Etik Polda Maluku Pecat Bripda Masias Siahaya Secara Tidak Hormat
