Jakarta – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek tiga lokasi peredaran obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu malam (27/5/2026). Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka sekaligus menyita ribuan butir obat berbahaya.
Penggerebekan dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan ilegal di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi di Jalan KS Tubun IV Petamburan, Jalan Jati Baru Raya Kampung Bali, serta sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang.
Dari tiga lokasi itu, polisi menyita total 1.802 butir obat keras berbagai jenis seperti Heximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam hingga pil Double Y. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp218 ribu yang diduga hasil transaksi penjualan obat ilegal.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A (38), RAD (33), dan K (43). Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung menegaskan pihaknya akan terus memburu jaringan pemasok obat-obatan ilegal tersebut. Polisi juga mengajak masyarakat aktif melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat keras tanpa izin edar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
