JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai 1 April 2026. Dalam aturan terbaru ini, kendaraan pribadi roda empat hanya diperbolehkan membeli BBM subsidi maksimal 50 liter per hari.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah untuk memastikan penyaluran subsidi energi lebih tepat sasaran serta mencegah praktik penimbunan dan penyalahgunaan di lapangan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembatasan tidak hanya berlaku untuk mobil pribadi, tetapi juga untuk jenis kendaraan lainnya. Untuk angkutan umum roda empat, batas pembelian ditetapkan maksimal 80 liter per hari, sementara kendaraan roda enam atau lebih diperbolehkan hingga 200 liter per hari. Adapun kendaraan layanan publik seperti ambulans dan pemadam kebakaran dibatasi hingga 50 liter per hari.
Selain pembatasan volume, pemerintah juga mewajibkan penggunaan sistem digital melalui aplikasi MyPertamina. Setiap pembelian BBM subsidi kini harus menggunakan barcode yang terdaftar, sehingga data kendaraan dan jumlah konsumsi BBM dapat terpantau secara real time.
Dengan sistem ini, pemerintah dapat mengontrol distribusi BBM subsidi secara lebih akurat dan meminimalisir potensi kecurangan.
Meski demikian, masyarakat tetap dapat membeli BBM di atas batas yang ditentukan. Namun, pembelian tambahan tersebut akan dihitung sebagai BBM non-subsidi dengan harga yang lebih tinggi.
Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang mulai efektif diberlakukan awal April ini.
Pemerintah menegaskan, langkah ini diambil untuk menjaga keberlanjutan anggaran subsidi energi di tengah tekanan global terhadap harga minyak serta memastikan BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Dengan aturan baru ini, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam mengatur konsumsi BBM serta segera mendaftarkan kendaraannya dalam sistem MyPertamina guna menghindari kendala saat pengisian di SPBU.















