Razman Arif Nasution Resmi Dijebloskan ke Lapas Cipinang Jalani Hukuman 1,5 Tahun

Oplus_16908288

JAKARTA – Pengacara Razman Arif Nasution resmi menjalani hukuman penjara setelah Kejaksaan mengeksekusi putusan berkekuatan hukum tetap ke Lapas Cipinang, Jakarta.

Eksekusi dilakukan usai Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Razman, sehingga vonis pengadilan sebelumnya berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan.

Kasus bermula ketika Razman didakwa melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea bersama kliennya.

Pengadilan kemudian menyatakan Razman terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan serta denda Rp200 juta.

Selanjutnya, Razman mengajukan banding hingga kasasi untuk membatalkan putusan tersebut, namun seluruh upaya hukum akhirnya ditolak pengadilan.

Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengeksekusi Razman pada 25 Juni 2026 sesuai amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Razman kemudian dibawa menuju Lapas Kelas I Cipinang untuk menjalani masa pidana sesuai putusan pengadilan tanpa penundaan eksekusi lagi.

Pihak Lapas Cipinang memastikan proses penerimaan Razman berlangsung sesuai prosedur serta memenuhi seluruh ketentuan administrasi pemasyarakatan yang berlaku.

“Proses penerimaan berjalan sesuai prosedur dan yang bersangkutan bersikap kooperatif selama menjalani tahapan administrasi,” ujar pihak Lapas Cipinang.

Kasus Razman Arif Nasution kembali menjadi perhatian publik karena melibatkan sengketa hukum dengan Hotman Paris yang menyita perhatian masyarakat luas.

Exit mobile version