Proyek Revitalisasi SDN 219 Kota Jambi Disorot, Kepsek Akui Cari Pekerja Sendiri, Peran P2SP Dipertanyakan?

KOTA JAMBI – Pelaksanaan proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN 219 Kota Jambi menjadi sorotan publik. Dugaan tidak optimalnya pelaksanaan mekanisme program mencuat setelah kepala sekolah disebut mengakui bahwa tenaga kerja proyek merupakan pekerja yang ia cari sendiri.

Informasi tersebut diperoleh media ini dari isi percakapan WhatsApp yang diteruskan oleh Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kota Jambi, Tolang Abidin, S.Pd.

Dalam percakapan itu, kepala sekolah disebut mengakui bahwa para pekerja proyek merupakan orang-orang yang direkrut olehnya.

Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang merupakan amanat Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025.

Seharus nya papan informasi berada ditempat yang bisa diakses publik,bukan dalam tempat org kerja

 

Program ini bertujuan mempercepat perbaikan dan pembangunan sarana prasarana sekolah yang rusak, sekaligus mendorong pelaksanaan kegiatan yang transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar sesuai ketentuan yang berlaku.

Publik kemudian mempertanyakan peran Panitia Pelaksana Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dalam proyek tersebut. Pasalnya, apabila perekrutan tenaga kerja dilakukan langsung oleh kepala sekolah, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana panitia menjalankan fungsi dan kewenangannya dalam pelaksanaan kegiatan.

 

Sebagai penanggung jawab kegiatan sekaligus pengawas harian, kepala sekolah memang memiliki tanggung jawab memastikan pekerjaan berjalan sesuai rencana.

Namun, sejumlah pihak menilai peran tersebut berbeda dengan mengambil alih proses perekrutan tenaga kerja yang menjadi bagian dari pelaksanaan kegiatan oleh panitia.

Warga di sekitar SDN 219 juga mempertanyakan alasan tenaga kerja dari luar dilibatkan apabila benar demikian. Mereka menilai program revitalisasi seharusnya turut membuka kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar sekolah sebagai bagian dari semangat pemberdayaan yang diusung pemerintah.

Sorotan tidak hanya tertuju kepada pihak sekolah, tetapi juga kepada Dinas Pendidikan Kota Jambi. Narasumber menilai setiap masukan dan temuan dari masyarakat semestinya dijadikan bahan evaluasi agar pelaksanaan program berjalan sesuai tujuan dan ketentuan yang berlaku.

Sikap Dinas Pendidikan itu turut memunculkan pertanyaan di tengah publik. Mengapa akses konfirmasi kepada kepala sekolah belum diberikan? Mengapa temuan yang disampaikan masyarakat belum dijelaskan secara terbuka?

Perhatian juga tertuju kepada Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kota Jambi, Tolang Abidin, S.Pd., yang terkesan membela buka sebaliknya menerima masukan dari masyarakat sekitar .

Publik berharap Dinas Pendidikan menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, dan evaluasi secara objektif sehingga pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan benar-benar sejalan dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025.

Hingga berita ini diturunkan, Tolang Abidin, S.Pd. maupun Kepala SDN 219 Kota Jambi belum memberikan tanggapan resmi atas sejumlah pertanyaan yang diajukan media.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Exit mobile version