Presiden Prabowo Pulihkan Nama Baik Dua Guru di Luwu Utara, Sebut Guru Adalah Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Jakarta — Presiden Prabowo Subianto menandatangani keputusan penting untuk memulihkan nama baik dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang sebelumnya diberhentikan tidak hormat sebagai ASN setelah tersandung kasus hukum. Keputusan tersebut diteken langsung oleh Presiden di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari, tak lama setelah beliau tiba dari kunjungan kerja ke Australia.

Dua guru yang mendapat hak rehabilitasi tersebut adalah Abdul Muis dan Rasnal, keduanya sempat divonis bersalah dalam kasus dugaan pungutan liar tahun 2018. Saat itu, mereka berinisiatif mengumpulkan dana sukarela dari orang tua murid untuk membayar gaji 10 guru honorer yang tak menerima upah selama 10 bulan.

Namun niat baik itu berujung panjang. Keduanya dilaporkan oleh LSM setempat atas tuduhan pungli. Setelah melalui proses hukum panjang, mereka sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Makassar, tetapi Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan itu dan menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 2 bulan serta pemberhentian tidak hormat sebagai ASN.

Langkah Presiden Prabowo memberikan hak rehabilitasi ini disebut sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa para guru, sekaligus pemulihan harkat dan martabat tenaga pendidik yang dinilai memiliki niat tulus membantu sesama.

Berita Lainnya  Prabowo Ungkap Dapat Laporan Jaksa di Daerah Lakukan Praktik Tak Benar

> “Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Negara harus hadir untuk melindungi mereka,” ujar Prabowo seperti dikutip dari situs resmi presidenri.go.id, Kamis (13/11).

Dengan keputusan tersebut, hak-hak kepegawaian dan nama baik Abdul Muis dan Rasnal dikembalikan. Pemerintah menegaskan, pemulihan ini merupakan langkah kemanusiaan agar dedikasi guru tidak hilang karena kesalahan administratif atau tafsir hukum yang kaku.

Langkah Presiden Prabowo mendapat sambutan positif dari masyarakat dan komunitas pendidikan. Banyak pihak menilai keputusan ini menjadi preseden penting bagi perlindungan profesi guru, terutama di daerah terpencil yang masih menghadapi keterlambatan pembayaran gaji tenaga honorer.