Batanghari, Jambi – Polsek Maro Sebo Ulu mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang juga menyeret dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release yang dipimpin langsung Kapolsek Maro Sebo Ulu, AKP Saprizal, di Mapolsek Maro Sebo Ulu pada Jumat (13/2/2026).
Polisi mengamankan seorang pria berinisial G (45) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban IH (57). Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B-12/II/2026/SPKT Unit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu/Polres Batanghari/Polda Jambi tertanggal 10 Februari 2026.
Kronologi Penganiayaan
Peristiwa penganiayaan terjadi pada 29 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di depan rumah korban di Kelurahan Sungai Rengas. Saat itu korban baru pulang dari kebun.
Pelaku diduga datang tiba-tiba, memegang kerah baju korban dan memukul bahu kiri korban dua kali, kemudian memukul bagian bibir korban hingga terjatuh.
Penangkapan dan Temuan Senjata Api
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di Jalan Gasplen, Kelurahan Simpang Sungai Rengas.
Pada 10 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, polisi menangkap pelaku dengan surat perintah resmi.
Saat hendak dibawa ke Mapolsek, pelaku sempat membuang tas miliknya, namun petugas berhasil mengamankannya. Dari dalam tas ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek dan delapan butir amunisi aktif, terdiri dari enam peluru di dalam senjata dan dua peluru di dalam tas.
Pelaku mengaku senjata tersebut dibeli dari Lampung seharga sekitar Rp4 juta.
Proses Hukum
Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Maro Sebo Ulu untuk kasus penganiayaan, sementara kasus kepemilikan senjata api ilegal telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelaku dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polsek Maro Sebo Ulu Ungkap Kasus Penganiayaan dan Kepemilikan Senpi Ilegal
