Polri Bongkar 665 Kasus Mafia BBM dan LPG Subsidi Ilegal, 672 Orang Jadi Tersangka

Jakarta — Bareskrim Polri mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan distribusi BBM dan LPG bersubsidi di berbagai wilayah Indonesia. Dalam periode 2025 hingga April 2026, aparat mencatat sebanyak 665 kasus berhasil diungkap dengan 672 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, mengatakan pengungkapan tersebut tersebar di 33 provinsi, menandakan praktik ilegal ini terjadi secara luas dan sistematis.

“Ini menunjukkan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi masih marak dan terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.

Ratusan Ribu Liter BBM dan Ribuan Tabung LPG Disita

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya:
Lebih dari 1,1 juta liter solar
Sekitar 127 ribu liter pertalite
17.516 tabung LPG 3 kilogram
Ribuan tabung LPG ukuran 12 kg dan 50 kg

Ratusan kendaraan operasional
Barang bukti tersebut menunjukkan praktik penyalahgunaan telah berlangsung dalam skala besar dan terorganisir.
Modus Terstruktur, Dugaan Jaringan Terorganisir

Bareskrim mengungkap sejumlah modus operandi yang digunakan para pelaku, antara lain:
Membeli BBM subsidi berulang kali untuk kemudian ditimbun dan dijual kembali ke industri dengan harga lebih tinggi

Menggunakan kendaraan modifikasi untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar
Memakai pelat nomor palsu untuk menghindari sistem pembatasan
Memindahkan isi LPG subsidi 3 kg ke tabung nonsubsidi untuk dijual ulang
Dugaan keterlibatan oknum dalam rantai distribusi

Berita Lainnya  Sidang TPPU Helen Berlanjut, Anak Kandung Ungkap Aliran Dana Miliaran Rupiah

Kerugian Negara Capai Rp1,26 Triliun

Akibat praktik ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,26 triliun, dengan rincian:
BBM subsidi: sekitar Rp516,8 miliar
LPG subsidi: sekitar Rp749,2 miliar
Nilai ini menunjukkan besarnya kebocoran subsidi energi yang seharusnya dinikmati masyarakat.

Ancaman Hukuman Berat dan Potensi TPPU
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Migas sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja, dengan ancaman:
Penjara maksimal 6 tahun
Denda hingga Rp60 miliar
Selain itu, penyidik membuka peluang penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri aliran dana hasil kejahatan.

Penindakan Akan Terus Diperkuat

Bareskrim menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap praktik mafia BBM dan LPG subsidi, agar distribusi energi bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.