Polres Tanjabtim Limpahkan Tersangka Korupsi Rehab SMA 6 Sadu ke Kejari

MUARASABAK – Kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi SMA Negeri 6 Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, memasuki babak baru. Unit Tipidkor Satreskrim Polres Tanjabtim resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (31/3/2026).

Kasus ini terkait proyek rehabilitasi prasarana sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2022 dengan nilai anggaran mencapai Rp2,7 miliar.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Jambi, negara mengalami kerugian sebesar Rp318 juta dalam proyek tersebut.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial K (46) yang merupakan kepala sekolah. Ia diduga mengambil alih seluruh pelaksanaan proyek, termasuk pengelolaan keuangan.

Padahal, proyek tersebut seharusnya dikerjakan dengan sistem swakelola yang melibatkan Komite Sekolah sebagai pelaksana kegiatan. Namun fakta di lapangan menunjukkan komite tidak dilibatkan sama sekali.

“Seluruh pekerjaan dan pengelolaan keuangan diambil alih oleh tersangka,” ungkap pihak penyidik.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah menyita uang sebesar Rp100 juta dari tersangka sebagai bagian dari barang bukti.

Tak berhenti di situ, penyidik mengindikasikan adanya pihak lain yang turut terlibat. Saat ini, satu orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan dan berpotensi menyusul menjadi tersangka.

Kasus ini dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara sesuai aturan terbaru dalam KUHP.

Exit mobile version