Polisi Bongkar Jaringan Narkoba, Pejabat Ditjenpas Jambi Ditangkap, 536 Butir Ekstasi Disita

JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi membongkar jaringan peredaran narkoba dan menangkap tiga tersangka, termasuk seorang pejabat Kanwil Ditjenpas Jambi.

Selain itu, polisi menyita 536 butir pil ekstasi, timbangan digital, telepon genggam, plastik klip, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, menyebut pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai transaksi narkotika.

Selanjutnya, tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka RE di sebuah rumah kawasan Lorong Sepakat, Kelurahan Eka Jaya.

Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan tiga bungkus ekstasi merek Kerang dan satu bungkus merek Marvell dengan total 536 butir.

“Dari barang bukti 536 butir pil ekstasi, salah satu pelaku merupakan oknum pejabat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi,” kata Dewa Made Palguna.

Kemudian, hasil pemeriksaan mengarahkan penyidik kepada tersangka BW yang berhasil ditangkap di rumah mertuanya kawasan Jambi Selatan.

Pengembangan perkara berlanjut hingga polisi menangkap RB di sebuah kafe kawasan Jalan H. Adam Malik, Jambi Selatan, pada operasi berikutnya.

RB diketahui merupakan aparatur sipil negara sekaligus menjabat Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jambi.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum,” tegas Dewa.

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, membenarkan penangkapan bawahannya dan memastikan institusinya mendukung proses hukum sepenuhnya.

Ia juga menegaskan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika oleh seluruh pegawai di lingkungan kerjanya.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Ditjenpas Jambi telah menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap RB sambil menunggu proses hukum selesai.

Exit mobile version