Jakarta – Regulasi di Indonesia menegaskan bahwa seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta, wajib memiliki legalitas lahan berupa Hak Guna Usaha (HGU) untuk kebun dan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk fasilitas pabrik kelapa sawit (PKS). Tanpa legalitas tersebut, kegiatan usaha perkebunan dinilai tidak sah dan berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Kewajiban kepemilikan HGU dan izin usaha perkebunan diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA). Dalam regulasi tersebut, setiap badan hukum yang mengusahakan lahan perkebunan di atas 25 hektare wajib memiliki HGU sebagai dasar penguasaan lahan secara legal.
Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2016 menegaskan bahwa perusahaan perkebunan sawit harus mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) sekaligus HGU. Artinya, izin usaha tanpa hak atas tanah dinilai tidak cukup secara hukum.
“Pabrik kelapa sawit tidak bisa berdiri sendiri tanpa jaminan legalitas kebun inti atau kepastian pasokan bahan baku yang sah. HGU menjadi dasar kepastian hukum penguasaan lahan,” ujar seorang pakar hukum agraria.
Penertiban Perusahaan Tanpa HGU
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini tengah melakukan penertiban terhadap ratusan perusahaan perkebunan yang belum memiliki HGU, termasuk potensi perusahaan BUMN. Total luas lahan yang ditertibkan mencapai jutaan hektare dengan target penyelesaian hingga tahun 2025.
Penertiban dilakukan untuk memastikan kepastian hukum, meningkatkan penerimaan negara, serta mencegah konflik agraria antara perusahaan dan masyarakat.
Kewajiban Khusus BUMN Perkebunan
Dalam operasionalnya, perusahaan BUMN perkebunan juga diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun plasma masyarakat minimal 20 hingga 30 persen dari total luas HGU, sesuai ketentuan Kementerian Pertanian.
Sementara itu, bangunan fisik pabrik kelapa sawit umumnya berdiri di atas lahan dengan status Hak Guna Bangunan (HGB), berbeda dengan kebun sawit yang menggunakan HGU.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Perusahaan yang mengoperasikan kebun atau PKS tanpa HGU atau HGB dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan izin, hingga pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Selain itu, terdapat potensi sanksi pidana terkait penguasaan tanah tanpa hak, penyitaan lahan oleh negara untuk dikembalikan menjadi tanah negara, serta kewajiban perpajakan yang akan diberlakukan setelah pendaftaran hak dilakukan.
Penegasan Pemerintah
Menteri ATR/Kepala BPN menegaskan bahwa kepastian hak atas tanah merupakan kunci dalam tata kelola perkebunan sawit yang berkeadilan.
“Perusahaan perkebunan, termasuk BUMN, wajib memiliki HGU sebagai dasar hukum penguasaan lahan. Tanpa HGU, penguasaan tanah dinilai tidak sah dan harus ditertibkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN dalam keterangan resmi kepada media beberapa waktu lalu.
Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah ATR/BPN menambahkan, pemerintah tengah mempercepat penertiban perusahaan sawit yang belum memiliki HGU.
“Kami sedang melakukan penataan dan penertiban terhadap perusahaan yang hanya memiliki izin usaha perkebunan tetapi belum memiliki HGU. Target penataan ini diharapkan tuntas pada 2025 untuk memberikan kepastian hukum dan mengurangi konflik agraria,” katanya.
PKS BUMN dan Swasta Wajib Miliki HGU dan HGB, Operasi Tanpa Legalitas Lahan Terancam Sanksi Berat
