TEBO – Penindakan terhadap tambang emas ilegal (PETI) di Desa Punti Alo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo kembali dipertanyakan. Delapan pekerja memang sudah diamankan, namun aktivitas tambang diduga tetap berjalan tanpa hambatan.
Situasi ini memunculkan kesan kuat: hukum seolah hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas.
Operasi aparat di kawasan kebun sawit Dusun Tanjung Kirai dinilai belum menyentuh aktor utama. Pasalnya, yang ditangkap hanya pekerja lapangan, sementara pihak yang diduga sebagai pemodal hingga kini belum tersentuh.
Pemodal Disebut, Tapi Tak Tersentuh
Di lapangan, nama-nama yang diduga sebagai pengendali aktivitas PETI mulai ramai dibicarakan. Sumber menyebut, oknum berinisial A dan N diduga memiliki peran penting dalam operasional tambang ilegal di wilayah tersebut.
“Yang kerja itu hanya orang suruhan. Yang pegang uang dan alat, itu tidak pernah tersentuh,” ujar sumber.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang disebutkan. Namun, aktivitas tambang yang terus berjalan membuat dugaan keterlibatan pemodal semakin kuat.
Dugaan “86”: Tambang Jalan, Siapa yang Jaga?
Fakta bahwa PETI tetap beroperasi pasca penangkapan memunculkan isu sensitif: dugaan adanya praktik “setoran” atau “86”.
Di kalangan masyarakat, istilah ini bukan hal baru. Dugaan adanya aliran dana kepada oknum tertentu disebut-sebut menjadi “kunci” mengapa tambang ilegal sulit dihentikan.
“Kalau tidak ada yang ‘beking’, tidak mungkin berani jalan terus,” kata sumber lainnya.
Meski belum terbukti secara hukum, pola yang terjadi di lapangan memperkuat kecurigaan tersebut.
Penindakan Dinilai Setengah Hati
Penangkapan delapan pekerja justru dinilai tidak menyelesaikan masalah. Tanpa menyentuh pemodal dan jaringan di belakangnya, aktivitas PETI diyakini akan terus berulang.
Yang terjadi, menurut warga, hanyalah:
Pekerja ditangkap
Tambang berhenti sementara
Lalu beroperasi kembali
Siklus ini terus berulang tanpa penyelesaian nyata.
Kasus PETI Punti Alo kini bukan sekadar soal tambang ilegal, tetapi soal keberanian penegakan hukum.
Apakah aparat berani menyentuh pemodal?
Atau praktik ini akan terus “dipelihara” di balik layar?
Jika penindakan hanya berhenti pada pekerja, publik berhak curiga:
ada sesuatu yang lebih besar yang sedang dilindungi.















