Rakyat Ditagih PBB, Reklame Diduga Belum Bayar Pajak dan Dipersoalkan Izinnya Dibiarkan Berdiri: BPPRD Kota Jambi Takut kepada Siapa?

JAMBI – Pemerintah Kota Jambi setiap tahun gencar mengimbau masyarakat untuk taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Warga yang menunggak pajak terus diingatkan agar segera memenuhi kewajibannya demi mendukung pendapatan daerah.

Namun di sisi lain, publik justru mempertanyakan sikap pemerintah terhadap sejumlah billboard, videotron, dan reklame yang masih berdiri di berbagai sudut Kota Jambi meski telah disegel atau diberi tanda pelanggaran oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi.

Kondisi tersebut memunculkan kesan adanya perbedaan perlakuan dalam penegakan aturan. Jika masyarakat terus didorong untuk disiplin membayar pajak, mengapa sejumlah reklame yang status pajak dan perizinannya dipersoalkan masih terlihat berdiri tanpa tindakan tegas?

Sorotan ini semakin menguat setelah hasil penelusuran di lapangan menemukan sejumlah reklame yang telah diberi tanda atau stempel merah oleh BPPRD, tetapi hingga kini belum juga dibongkar. Beberapa di antaranya bahkan masih terpasang materi iklan dan tetap dimanfaatkan secara komersial.

Sebelumnya, Kepala BPPRD Kota Jambi, Dr. Ardi, SP., MP menyampaikan bahwa kewenangan terkait perizinan bangunan reklame berada pada DPMPTSP dan Dinas PUPR. Sementara BPPRD memiliki kewenangan dalam pendataan, pengawasan, penetapan, serta pemungutan pajak reklame.

Meski demikian, publik menilai persoalan reklame tidak bisa dipisahkan antarinstansi. Sebab keberadaan sebuah reklame seharusnya memenuhi seluruh aspek yang dipersyaratkan, mulai dari izin, kesesuaian tata ruang, hingga kewajiban perpajakan daerah.

Pertanyaan yang kini muncul adalah apakah seluruh reklame yang berdiri di Kota Jambi telah terdaftar sebagai objek pajak daerah dan telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku?

Pertanyaan tersebut menjadi penting mengingat Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 30 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Reklame mengatur bahwa setiap objek reklame yang telah memenuhi kewajiban perpajakan wajib diberikan tanda registrasi sebagai bukti bahwa reklame tersebut telah terdata secara resmi.

Namun dari pantauan di sejumlah ruas jalan utama Kota Jambi, masih ditemukan reklame yang telah berdiri dan menayangkan iklan tanpa terlihat adanya tanda registrasi sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.

Ketiadaan tanda registrasi itu memunculkan pertanyaan baru mengenai status administrasi dan perpajakan sejumlah reklame yang beroperasi di Kota Jambi. Publik menilai pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka apakah reklame tersebut telah masuk dalam database objek pajak atau belum.

Selain persoalan pajak, keberadaan beberapa reklame juga memunculkan pertanyaan terkait aspek perizinan. Terlebih sebelumnya ditemukan konstruksi reklame yang berdiri di trotoar maupun bahu jalan yang seharusnya menjadi fasilitas publik bagi masyarakat.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah tidak adanya tindak lanjut yang terlihat terhadap reklame yang telah disegel. Padahal Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 30 Tahun 2024 memberikan ruang tindakan administratif hingga pembongkaran terhadap reklame yang tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan.

Bahkan dalam Pasal 17 ayat (3) disebutkan bahwa apabila penyelenggara reklame tidak membongkar reklame yang telah berakhir masa pajaknya, maka reklame tersebut dapat dibongkar oleh BPPRD dan menjadi milik Pemerintah Kota Jambi.

Ketentuan tersebut menimbulkan pertanyaan publik. Jika kewenangan pembongkaran telah diatur secara jelas dalam peraturan, mengapa sejumlah reklame yang telah diberi tanda pelanggaran masih tetap berdiri hingga saat ini?

Publik kini menunggu keterbukaan data dari Pemerintah Kota Jambi. Berapa jumlah reklame aktif yang terdaftar, berapa yang telah membayar pajak, berapa yang menunggak, berapa yang telah disegel, serta berapa yang telah dibongkar sesuai ketentuan yang berlaku.

Transparansi dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi potensi kehilangan pendapatan daerah dari sektor pajak reklame. Sebab setiap objek reklame yang tidak terdata atau tidak memenuhi kewajiban perpajakan berpotensi mengurangi penerimaan daerah yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, BPPRD Kota Jambi belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai tindak lanjut terhadap reklame yang telah disegel namun masih berdiri maupun terkait data reklame yang telah memenuhi kewajiban pajak dan registrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 30 Tahun 2024.

Exit mobile version