OTT KPK – Bupati Cilacap dan Sekdanya Jadi Tersangka Kasus Pungutan THR

Oplus_16908288

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap duduk perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Kasus ini bermula dari instruksi pengumpulan dana yang disebut-sebut untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR).

Dalam proses penindakan tersebut, Syamsul sempat diperiksa oleh penyidik KPK selama sekitar lima jam di Gedung Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah, pada Jumat (13/3/2026) malam sebelum akhirnya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

Instruksi Pengumpulan Dana
Berdasarkan temuan penyidik, Syamsul diduga memerintahkan Sadmoko Danardono untuk mengumpulkan uang dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Dana tersebut disebut akan digunakan sebagai THR untuk keperluan pribadi bupati serta pihak-pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Menindaklanjuti perintah tersebut, Sadmoko kemudian bergerak bersama tiga asisten daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, yaitu:
Sumbowo
Ferry Adhi Dharma
Budi Santoso

Mereka kemudian menyusun target pengumpulan dana dari berbagai perangkat daerah dengan total mencapai Rp750 juta.
Target Setoran dari OPD
Dalam skema tersebut, setiap perangkat daerah pada awalnya ditargetkan menyetor dana antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Dana tersebut diduga dikumpulkan melalui mekanisme tidak resmi dari masing-masing satuan kerja.

Berita Lainnya  TNI Telusuri Dalang di Balik Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Praktik pengumpulan dana ini kemudian terendus oleh KPK hingga berujung pada operasi tangkap tangan. Dari hasil penyelidikan awal, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa dana tersebut dikumpulkan atas instruksi langsung dari bupati.

Berujung OTT KPK

Kasus ini akhirnya bermuara pada operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam operasi tersebut, sejumlah pihak diamankan untuk dimintai keterangan.
Setelah menjalani pemeriksaan, Syamsul Auliya Rachman kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

KPK menyatakan masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan pungutan liar berkedok THR ini. Penyelidikan juga dilakukan untuk memastikan apakah praktik serupa terjadi di perangkat daerah lainnya.