Jakarta – Mantan Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Sri Wahyuningsih, divonis 4 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi denda serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai kerugian negara yang ditimbulkan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Sri Wahyuningsih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan perangkat teknologi informasi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Kasus ini merupakan bagian dari proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook yang bernilai besar dan sempat menjadi sorotan publik. Program tersebut awalnya ditujukan untuk mendukung pembelajaran digital di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
Namun dalam pelaksanaannya, proyek ini diduga sarat penyimpangan, mulai dari perencanaan hingga pengadaan barang. Sejumlah pihak juga menyoroti efektivitas penggunaan perangkat tersebut, terutama di daerah yang masih memiliki keterbatasan akses internet.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta merugikan keuangan negara.
Kasus ini menjadi bagian dari rangkaian pengusutan dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak terkait lainnya.















