Banyumas – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta bahwa aliran dana hasil korupsi kerap mengalir kepada wanita simpanan. Temuan ini memperlihatkan adanya keterkaitan antara praktik korupsi dengan perilaku menyimpang lainnya, termasuk perselingkuhan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, dalam kegiatan Sosialisasi Penguatan Integritas dan Praktik Antikorupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (16/4/2026).
Dalam paparannya, Ibnu mengungkapkan bahwa banyak mantan pejabat yang menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai wanita simpanan. Menurutnya, pola tersebut menjadi bagian dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kalau ada korupsi muncul, maka akan muncul TPPU, biasanya seperti itu,” ujar Ibnu.
Ia menjelaskan, penanganan kasus korupsi dan TPPU dapat dilakukan secara bersamaan maupun terpisah, bergantung pada kelengkapan alat bukti yang dimiliki penyidik.
“Bisa bersama-sama, bisa sesudahnya. Kalau bersama-sama komplit buktinya, kalau sendiri-sendiri biasanya menyelesaikan tindak pidana pokoknya dulu, setelah itu TPPU muncul,” jelasnya.
KPK menegaskan bahwa pengungkapan aliran dana, termasuk yang disamarkan melalui hubungan personal, menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum dan pemulihan aset negara dari tindak pidana korupsi.















