Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia agar tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) maupun dana hibah kepada instansi vertikal di daerah. Imbauan tersebut disampaikan menyusul temuan sejumlah kasus korupsi yang terungkap dengan modus serupa.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa praktik pemberian THR oleh pemerintah daerah kepada aparat penegak hukum atau instansi vertikal berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan membuka celah tindak pidana korupsi.
Menurutnya, sejumlah perkara yang pernah ditangani KPK menunjukkan adanya pemberian THR yang dikaitkan dengan upaya mempengaruhi proses hukum maupun hubungan antara pemerintah daerah dan instansi vertikal.
“Beberapa kasus yang kami tangani menyebutkan adanya pemberian THR. Ini harus menjadi pembelajaran agar tidak terulang kembali,” ujar Setyo dalam sebuah acara resmi di Jakarta.
Ia menekankan, pengelolaan anggaran daerah harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku. Kepala daerah juga diminta menjaga independensi hubungan dengan aparat penegak hukum serta tidak menggunakan fasilitas daerah untuk kepentingan di luar ketentuan.
KPK menilai momentum hari raya kerap menjadi celah munculnya praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan anggaran yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi. Karena itu, seluruh pemerintah daerah diimbau meningkatkan kehati-hatian dalam penggunaan dana hibah maupun bantuan lainnya.
Langkah pencegahan ini disebut sebagai bagian dari komitmen KPK dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi di seluruh daerah Indonesia.
