KPK Duga Menhut Raja Juli Belum Kembalikan Seluruh Uang Amplop dari Bupati Kuansing

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, belum mengembalikan seluruh uang yang diterimanya dalam sebuah amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penyidik menemukan adanya selisih antara jumlah uang yang diduga diberikan dengan uang yang telah dikembalikan.

Menurut KPK, uang yang diserahkan Suhardiman kepada Raja Juli pada pertemuan 2 Juni 2026 diperkirakan mencapai 14.000 dolar Singapura. Namun, hasil penyidikan sementara menunjukkan uang yang dikembalikan baru sekitar 12.000 dolar Singapura.

> “Penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh,” kata Budi Prasetyo.

KPK kini masih menelusuri penyebab adanya selisih tersebut, termasuk memastikan ke mana sisa uang itu dan apakah seluruh proses pengembalian telah dilakukan sesuai pengakuan pihak terkait.

Selain dugaan pemberian kepada Raja Juli, penyidik juga mengungkap adanya dugaan penyerahan uang sekitar 12.500 dolar Singapura kepada pejabat lain di Kementerian Kehutanan pada Mei 2026. Dugaan aliran dana itu masih didalami sebagai bagian dari penyidikan perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Suhardiman Amby.

KPK juga mendalami intensitas pertemuan antara Raja Juli Antoni dan Suhardiman Amby. Penyidik menduga pertemuan pada 2 Juni 2026 bukanlah yang pertama, melainkan telah didahului sejumlah pertemuan lain pada April dan Mei 2026.

Sebelumnya, Raja Juli Antoni menyatakan amplop tersebut ditinggalkan Suhardiman usai pertemuan di kantornya. Ia mengaku baru mengetahui keberadaan amplop setelah tamunya pergi dan kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya. Raja Juli juga telah melaporkan penolakan gratifikasi itu kepada KPK. Namun, laporan tersebut tidak diproses sebagai laporan gratifikasi karena telah menjadi bagian dari penyidikan perkara yang sedang berjalan.

Berita Lainnya  Andrew Mulyono Jadi Tersangka Kelima Korupsi MBG, Diduga Kuasai Proyek Motor Listrik Rp1 Triliun

Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap jual beli jabatan dan dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan yang menyeret Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby. KPK menegaskan penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri asal-usul dana, motif pemberian, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima aliran uang.