Koper Berisi Rp 5 Miliar Jadi Barang Bukti, KPK Tahan Pejabat Bea Cukai

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan seorang pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) setelah menemukan barang bukti uang tunai miliaran rupiah yang disimpan dalam koper.
Pejabat tersebut adalah Budiman Bayu Prasojo, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai P2. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap terkait pengaturan kegiatan impor dan kepabeanan.
Disita dari Safe House
Dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik, KPK menyita uang tunai lebih dari Rp 5 miliar yang tersimpan dalam lima koper. Uang tersebut ditemukan di sebuah rumah yang diduga dijadikan “safe house” di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
Uang pecahan rupiah itu dipamerkan saat konferensi pers sebagai barang bukti utama dalam perkara ini. Penyidik menduga dana tersebut berkaitan dengan praktik pengaturan jalur masuk barang impor serta pengurusan cukai tertentu.
Ditahan 20 Hari
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Budiman langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Masa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
KPK menduga praktik ini telah berlangsung sejak 2024 dan melibatkan sejumlah pihak. Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pejabat lain dalam struktur yang lebih tinggi.
Pengembangan Kasus OTT
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan KPK di lingkungan DJBC. Dalam prosesnya, KPK terus menelusuri aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam dugaan praktik korupsi tersebut.
KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan membuka kemungkinan pengembangan tersangka baru jika ditemukan bukti yang cukup.

Berita Lainnya  Gudang Rokok Ilegal Menggurita di Muaro Jambi, Bea Cukai Jambi Diduga Tutup Mata