Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi II DPR RI mulai membahas rencana revisi Undang‑Undang Pemilu. Pembahasan awal dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang menghadirkan sejumlah pakar hukum tata negara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Dalam forum tersebut, sejumlah tokoh diundang untuk memberikan pandangan dan masukan terkait desain sistem pemilu ke depan, di antaranya Mahfud MD, Refly Harun, serta Jimly Asshiddiqie.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pembahasan revisi UU Pemilu penting dilakukan sejak dini sebagai langkah evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilu sebelumnya serta persiapan menuju Pemilu 2029.
“DPR ingin menyerap sebanyak mungkin pandangan dari para pakar sebelum pembahasan teknis dilakukan di tingkat panitia kerja,” ujarnya.
Menurutnya, revisi regulasi pemilu juga perlu menyesuaikan dengan sejumlah putusan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi agar sistem kepemiluan di Indonesia semakin kuat secara hukum dan lebih efektif dalam pelaksanaannya.
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud MD menilai revisi UU Pemilu dan aturan terkait pilkada sebaiknya segera diselesaikan agar tidak mengganggu tahapan pemilu berikutnya. Ia juga menyoroti potensi persoalan kekosongan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD pada tahun 2029 jika tidak diantisipasi sejak sekarang.
Sementara itu, Refly Harun menekankan pentingnya memperbaiki mekanisme seleksi penyelenggara pemilu seperti anggota KPU dan Bawaslu agar tidak terlalu dipengaruhi kepentingan politik.
Di sisi lain, Jimly Asshiddiqie mengusulkan agar berbagai regulasi kepemiluan yang selama ini tersebar di banyak undang-undang dapat disatukan dalam satu sistem hukum yang lebih sederhana melalui konsep kodifikasi atau omnibus law.
Komisi II DPR menyatakan seluruh masukan dari para ahli tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan revisi UU Pemilu ke depan, dengan harapan mampu memperkuat sistem demokrasi serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Komisi II DPR Mulai Bahas Revisi UU Pemilu, Hadirkan Pakar Hukum ke Senayan
